PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1212000139 Moch. Ainur Rofi'
https://www.untag-sby.ac.id
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentinganantara pekerja atau buruh dengan pengusaha, berpotensi mementingkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan hubungan industrial dapat terjadi berkaitan dengan hak yang telah ditetapkan, atau berkaitan dengan keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi, karena hak-hak pekerja atau buruh perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam perselisihan hubungan industrial.
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PHI)
Perselisihan hubungan industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan
1. Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
3. Perselisihan PHK
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK, yang dilakukan oleh salah satu pihak
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan antara SP/SB dengan SP/SB lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban ke serikat pekerjaan.
ALUR PPHI DALAM UU NO. 2 TAHUN 2004
1. PERUNDINGAN BIPATRIT-PERJANJIAN BERSAMA
Biparit sendiri merupakan langka pertama yang dilaksanakan dalam Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan serikat buruh dengan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 Undang- undang No. 2 Tahun 2004.
2. MEDIASI
Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi seseorang atau mediator yang netral dari pihak depnaker yang antara lain penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, PHK, antar serikat pekerja / buruh. Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 (angka satu) UU PPHI
3. KONSILIASI
Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (konsiliator adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang - Undang No.2 Tahun 2004. Tugas terpenting dari konsi- liator adalah memanggil para saksi atau para pihak terkait dalam tempo selambat-lambatnya 7 hari sejak menerima penyelesaian konsiliator tersebut.
4. PENYELESAIAN MELALUI ARBITRASE
Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan hubungan industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan yang dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan pada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat antara bpihak yang berselisih, penyelesaian ini telah diatur dalam undang undang No. 30 tahun 1999.
5. PENGADILAN HUKUM INDUSTRIAL
Lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus semua jenis perselisihan, hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan tersebut terdiri dari hakim Lembaga peradilan hakim adhoc. Pada pengadilan ini, serikat pekerja dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum mewakili anggotanya.
PENYELESAIAN BURUH MELALUI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
PENYELESAIAN SENGKETA BURUH MELALUI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Undang-Undang Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999 memberi peluang bagi buruh dan tenaga kerja dalam menyelesaikan sengketa buruh. Undang-Undang No.39 Tahun 1999 memberi peluang sengketa buruh dapat diselesaikan melalui Komisi Hak Asasi Manusia. Pada pasal 89 ayat 3 sub h, Penjelasan Undang-undang tersebut mengatakan sengketa publik yang dimaksud di dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia tersebut termasuk 3 (tiga) golongan sengketa besar, antara lain: sengketa pertanahan, sengketa ketenagakerjaan dan sengketa lingkungan hidup.
Sengketa ketenagakerjaan tergolong sengketa publik dapat mengganggu ketertiban umum dan stabilitas nasional, maka peluang pengaduan pelanggaran hak-hak buruh tersebut dapat disalurkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sesuai dengan isi Pasal 90 Undang-Undang No.39 Tahun 1999. yang berbunyi pada ayat 1 "Setiap orang atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat memajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis p Komisi Nasional Hak Asasi Manusia". Kemudian dikuatkan lagi dalam Bab VIII Pasal 101 Undang-undang No.39 Tahun 1999 tersebut Lembaga Komnas HAM dapat menampung seluruh laporan masyarakat tentang terjadinya pelanggaran hak asasi
Komentar
Posting Komentar